Sabtu, 07 April 2018

Perencanaan Penelitian Sosiologi Hukum

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si

Kata penelitian merupakan terjemahan dari bahasa Inggris: research yang diartikan usaha atau pekerjaan untuk menelusuri/mencari kembali yang dilakukan dengan suatu metode tertentu dan dengan cara cermat, sistematis terhadap permasalahan, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pemecahan/menjawab permasalahan. Penelitian adalah pemeriksaan yang teliti; penyelidikan (Poerwadarminta, 1976). Penelitian juga dapat diartikan sebagai penyaluran hasrat ingin tahu manusia (Suparmoko, 1991).
Penelitian kualitatif adalah salah satu metode penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kenyataan melalui proses berfikir induktif. Dalam penelitian ini, peneliti terlibat dalam situasi dan setting fenomenanya yang diteliti. Peneliti diharapkan selalu memusatkan perhatian pada kenyataan atau kejadian dalam konteks yang diteliti. Setiap kejadian merupakan sesuatu yang unik dan berbeda dengan yang lain karena ada perbedaan konteks.

Tugas peneliti adalah mengumpulkan data dan menyajikannya sedemikian rupa sehingga para informan dibiarkan berbicara sendiri. Tujuannya adalah untuk membuat laporan apa adanya dengan sedikit atau tanpa interpretasi atau campur tangan atas kata-kata lisan informan dan dengnan sedikit atau tanpa penafsiran atas pengamatan yang dilakukan oleh para peneliti sendiri. Walau kelompok peneliti ini berpendapat bahwa pandangan informan tentang realitas tidak mencerminkan ”kebenaran”, namun pendapat subjek dilaporkan secara spontan dan penuh makna.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21113944/Perencanaan_Penelitian_Sosiologi_Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel yang sering dibaca