Minggu, 08 April 2018

Pemahaman Dasar Tentang Sosiologi Hukum

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si


Sosiologi Hukum merupakan cabang yang termuda pada pohon ilmu pengetahuan hukum dan usianya yang muda itu tampak pada hasil-hasilnya yang hingga kini masih sedikit (Alpeldoorn, 1983:425). Itu disebabkan karena ilmu pengetahuan yang baru itu harus mempertahankan diri pada dua kancah perang, sebab hak hidupnya sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para ahli Hukum maupun oleh para ahli Sosiologi.
Sosiologi Hukum tidak pertama-tama hendak mempelajari hukum sebagai perangkat norma atau sejumlah kaidah khusus yang berlaku, itu adalah bagian dari kajian-kajian ilmu hukum yang dikonsepkan dan dibataskan sebagai Jurisprudence.
Sosiologi Hukum adalah cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial yang disebut Sosiologi. Kalaupun Sosiologi Hukum juga mempelajari hukum sebagai seperangkat kaidah khusus, maka yang dikaji bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya yang diperlukan untuk menegakkan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala keberhasilan dan kegagalanya (Wignjosoebroto, 2002).
Dibalik semua itu, tidak perlu dipertentangkan konsepsi dasar bagaimana Hukum ataupun Sosiologi mendeterminasi setiap pemahaman yang berlaku didalam terminologi masing-masing. Ada kekhawatiran akan muncul segmentasi metodologis yang semakin membuka jarak egosentris kedua disiplin tersebut semakin melebar. ada pemaknaan yang sangat berarti ketika konstruksi pemahaman Sosiologi Hukum dibangun dengan mengakulturasikan hukum pada ranah subtansi sementara Sosiologi berada pada metodologi yang saling terkait. Alhasil, Sosiologi Hukum sebagai suatu disiplin yang mandiri tidak akan terdeterminasi oleh Hukum maupun Sosiologi bahkan termarjinalkan tapi sebaliknya mampu menjadi disiplin yang memiliki integritas dan kerangka pikir yang konstruktif serta metodologi yang semakin baik.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21113864/Pemahaman_Dasar_Tentang_Sosiologi_Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel yang sering dibaca