Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si
Dalam berbagai disiplin ilmu yang ada sudah barang tentu terdapat pendekatan yang dipakai guna mencapai tujuan dari disiplin ilmu tersebut. Pendekatan dipergunakan untuk mempermudah mengkonstruksi struktur pemahaman, dengan memperhatikan ruang lingkup serta objek yang ingin dipahami. Aliran Sosiologis dalam ilmu hukum – yang karena berasal dari pemikiran orang Amerika bernama Roscoe Pound yang dalam bahasa asalnya disebut The Sociological Jurisprudence adalah suatu aliran pemikiran dalam Jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. Aliran dalam Ilmu Hukum ini disebut Sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar seorang hakim bernama Oliver Wendel Holmes perintis pemikiran realisme dalam ilmu hukum yang mengatakan bahwa “sekalipun hukum itu memang benar merupakan sesuatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan menurut imperativ-imperativ logika, namun the life of law has not been logic, it is experience”. Adapun yang dimaksudkan dengan experience oleh Holmes di sini tak lain adalah The social atau mungkin pula The socio-psychological experience. Maka dapatlah dimengerti mengapa dalam Sociological jurisprudence ini sekalipun fokus kajian tetap dalam persoalan kaidah positif (berikut doktrin-doktrinnya yang logis untuk mengembangkan sistem normatif hukum berikut prosedur-prosedur aplikasinya guna kepentingan praktik profesional) faktor-faktor sosiologis lalu secara realistis (dan tak selalu harus secara normatif-positvistik) mesti senantiasa ikut diperhatikan di dalam setiap kajian (Wignjosoebroto, 2002).
untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://www.academia.edu/21113908/Pendeketan_dan_Aliran_Yang_Ada_Dalam_Sosiologi_Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar