Minggu, 08 April 2018

Hukum dan Pembangunan di Indonesia

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si


Pembangunan (development) mulai ramai diper-bincangkan sejak tahun 1949 pasca Perang Dunia II. Harry S. Truman, Presiden Amerika Serikat (AS) ketika itu mengumumkan kebijakan luar negeri pemerintahannya untuk menghadapi sosialisme, rival utamanya dalam era Perang Dingin. Sebagai alternatif pengganti kolonialisme, pembangunan ditawarkan dalam bentuk program-program pengentasan keterbelakangan dan perbaikan kerusakan pasca perang. Bak bola salju, ide pembangunan terus menggelinding ke seluruh penjuru bumi. Gustavo Gutierez mencatat evolusi istilah pembangunan kembali mulai bergulir sejak Konferensi Asia Afrika (KAA) I tahun 1955 di Bandung. KAA disinyalir menjadi momentum awal bangkitnya kesadaran negara Selatan-Selatan (underdevelopment).
Pembangunan sebagaimana realita pada umumnya, menjadi Self Projected reality yang kemudian menjadi acuan dalam proses pembangunan. Pembangunan juga sering menjadi semacam Ideology og Developmentalism, kesadaran sesuatu bangsa yang terbentuk melalui pengalamannya baik pengalamannya baik pengalaman sukses maupun kegagalan-kegagalan yang dialami amat menentukan interprestasi mereka tentang pembangunan.
Namun kerena pengalaman suatu bangsa yang mempengaruhi kesadaran tersebut tidaklah statis, maka interprestasi mereka tentang pembangunan tidak pula statis. Melalui mata rantai pemihosan dan demistifikasi paradigma pembangunan terjadilah pergeseran tadi. Paradigma pembangunan yang pada suatu waktu tertentu menjadi acuan pembangunan nasional, dapat saja mengalami proses demistifikasi, sementara paradigma-paradigma baru timbul menggantikannya.
Melalui proses itu timbullah pergeseran paradigma pembangunan yang merentang dari paradigma pertumbuhan atau paradigma ekonomi murni, paradigma kesejahteraan, pradigma neo ekonomi, paradigma dependensial sampai paradigma pembangunan manusia. Kecenderungan negara-negara berkembang untuk meniru negara maju (Demonstration Effect) yang sering dipakai dengan mengambil unsur-unsur dari berbagai paradigma (Fusion
Effect) dan ingin mencapai prestasi yang oleh negara maju dicapai berabad-abad, hanya dalam beberapa dasawarsa (Compression Effect) nampaknya ikut mempercepat tempo pergeseran paradigma pembangunan.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21113713/Hukum_Dan_Pembangunan_Di_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel yang sering dibaca