Kamis, 12 April 2018

NASKAH AKADEMIK 2018

NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Penyelenggaraan pemerintahan desa mengalami perubahan mendasar melalui revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 yang digantikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan tersebut dilandaskan pada argument historis, filosofis, yuridis, psikopolitik dan sosiologis. Argumen-argumen tersebut diorientasikan pada upaya penataan desa. Salah satu isu penting dalam melakukan penataan desa adalah pengisian jabatan kepala desa yang tidak dapat dilepaskan dari desain kelembagaan pemerintahan desa.
Salah satu substansi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berkenaan dengan penataan desa adalah pengaturan mengenai kelembagaan Desa, yaitu lembaga Pemerintahan Desa yang terdiri atas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pemerintah desa adalah Kepala Desa yang berfungsi sebagai kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa adalah:
a) Sebutan kepala desa disesuaikan dengan sebutan lokal;
b) Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa dan sebagai pemimpin masyarakat;
c) Kepala desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat setempat;
d) Pencalonan kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik                   sehingga kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://osf.io/rwkvt/


NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Sebagai subjek pembangunan tentunya warga masyarakat hendaknya sudah dilibatkan untuk menentukan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat yang bersangkutan. Dalam arti bahwa perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sehingga program perencanaan pembangunan desa yang akan dicanangkan, masyarakat dapat berpartisipasi seoptimal mungkin.
Ide-ide pembangunan harus didasarkan pada kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya yang menunjang terhadap pembangunan nasional. Ide-ide pembangunan desa inilah yang akan ditampung oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan akan dimufakatkan bersama dalam musyawarah pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan menumbuhkan prakarsa dan swadaya masyarakat serta partisipasi aktif nantinya pada saat pelaksanaan pembangunan desa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pengertian Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengertian ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan yang disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://osf.io/9wkuh/


NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Pada akhirnya BUMDes dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Seperti diungkapkan oleh Ngesti D. Prasetyo, bahwa keberadaan BUMDes sangat strategis yang pada akhirnya BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Harapan dengan adanya BUMDes, adalah pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. Di sisi lain akan terjadi peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran1.
Tujuan BUMDes yaitu mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang ada, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sifat usaha BUMDes adalah berorientasi pada keuntungan. Sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipasif dan berkeadilan. Dan fungsi BUMDes adalah: sebagai motor penggerak perekonomian desa, sebagai lembaga usaha yang menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://osf.io/8a7c6/

NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
KEUANGAN DESA

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 yang telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 telah mengubah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dua uUdang-undang ini digunakan sebagai dasar hukum proses desentralisasi di Indonesia dengan memberikan peranan yang sangat penting kepada pemerintah lokal (kabupaten/kota).
Sejak kedua peraturan tersebut diundangkan pemerintah Indonesia telah berubah secara drastis dari pemerintah yang tersentralisasi menjadi pemerintah yang sangat terdesentralisasi. Berkah otonomi dirasakan mulai dari provinsi, kabupaten/kota sampai ke desa. Seiring dengan berlakunya otonomi daerah telah terjadi reformasi dibidang keuangan negara. Tanggal 5 April 2003 menjadi tonggak sejarah pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Pada tanggal tersebut pemerintah Indonesia telah mengundangkan sebuah Undang-undang fenomenal yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang dan peraturan-peraturan produk kolonial Hindia Belanda yaitu;

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://osf.io/mcafw/

NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Saat berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 12 mengartikan, desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dibentuk di kabupaten/kota, dan di dalam desa dibentuk pemerintahan desa yang menjalankan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pasal 200 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan:
      (1)  Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari                    pemerintah desa dan badan permusyawatan desa.
      (2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan desa dengan memperhatikan asal                          usulnya atas prakarsa masyarakat.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://osf.io/2wakp/


NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DESA

Reformasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakekatnya adalah suatu proses pembalikan paradigma politik, dimana proses demokratisasi yang selama Orde Baru berproses dari atas, kemudian dibalik melalui proses yang berangkat dari desa. Dalam paradigma baru tersebut, desa merupakan kesatuan hukum yang otonom dan memiliki hak dan wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Efektivitas dan efisiensi pembangunan membutuhkan terpenuhinya prasyarat berupa tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). Aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan mengeliminasi praktek-praktek tidak sehat dan merupakan mekanisme kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa juga harus menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Guna mendukung pelaksanaannya maka perlu adanya pengaturan yang jelas sebagai pedoman dan guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Meskipun masyarakat desa lebih bersifat homogen namun sebagaimana adanya pola hubungan antar individu, maupun antar individu dengan Pemerintah Desa, antara lembaga yang ada di desa dan semua komponen yang berkepentingan di desa, maka perlu disepakati norma-norma yang secara positif mengikat dan diakui serta terlembaga dalam bentuk-bentuk peraturan perundangan.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://osf.io/pfhtu/

NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari lahan fungsi budidaya. Keberadaanya sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan baik untuk memenuhi kebutuhan wilayahnya maupun untuk di jual ke luar wilayahnya. Seiring pertumbuhan penduduk yang dinamis pada saat ini keberadaan lahan pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti perumahan, industri dan sebagainya. Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah.
Satu hal yang mungkin tidak menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan alih fungsi lahan adalah dampak yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan tersebut. Bagi sektor pertanian, lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan. Berbeda dengan penurunan produksi yang disebabkan oleh serangan hama penyakit, kekeringan, banjir dan faktor lainnya lebih bersifat sementara, maka penurunan produksi yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan lebih bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki, Sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan baik lokal maupun nasional.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://osf.io/ahp3j/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel yang sering dibaca