Pada masyarakat Indonesia secara nasional, aturan-aturan, nilai dan norma yang dipakai dalam mengatur tindakan para individunya bersumber dari kebudayaan nasional yang sifatnya formal, sehingga perwujudannyapun akan berada pada arena-arena formal. Sedangkan pada masyarakat suku bangsa, segala aturan, nilai dan norma yang dipakai bersumber pada aturan-aturan yang ada pada masyarakat yang bersangkutan dan bersifat informal, seperti suku bangsa, masyarakat golongan atas, menengah, bawah, kelompok-kelompok hobby, yang kesemuanya berbentuk komuniti.
Menurut Rudito (2003) bila menyebut masyarakat Indonesia, tentunya mengacu pada bentuk masyarakat yang majemuk dengan variasi penduduk yang sangat beragam. Tidak saja dari segi identitas kesukubangsaan, golongan sosial tertentu, akan tetapi juga dari tingkat pola hidup serta juga model kebudayaan yang sangat berbeda satu dengan lainnya. Walaupun demikian, kita masih dapat membedakannya dalam dua wilayah sosial dengan aturannya masing-masing yaitu pemerintah dan rakyat Rakyat merupakan suatu bentuk gabungan kesukubangsaan tertentu, yang mendiami wilayah tertentu dengan kebudayaan yang satu (homogen), yang mempunyai latar belakang sejarah dan mitologi yang sama.
Dalam hal ini bahwa mereka sebagai bagian dari masyarakat bangsa Indonesia. Kebudayaan menurut
Spradley adalah pengetahuan yang diperoleh, yang digunakan oleh manusia untuk mengiterpretasikan
pengalaman dan melahirkan tingkah laku (Rudito, 2003).
untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini:
https://www.academia.edu/19515516/Manusia_Dalam_Mengkonstruksi_Realitas_Sosial_Budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar