Minggu, 08 April 2018

Hukum dan Perubahan Sosial

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si


Sebagaimana yang kita ketahui, perubahan serta dinamika masyarakat memiliki saham penting bagi munculnya sosiologi hukum, dalam hal ini perubahan menjadikan setiap bagian yang ada pada kehidupan masyarakat ikut menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Kelompok masyarakat berkembang dari bentuk yang sederhana sampai dengan yang kompleks. Bersamaan dengan itu, timbullah hukum dalam masyarakat, mulai dari yang sederhana sampai pada saatnya menjadi semakin rumit. Corak kehidupan masyarakat diikuti oleh corak hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Dalam perkembangannya saling pengaruh mempengaruhi. Setiap kelompok masyarakat selalu ada permasalahan sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan aktual, antara yang standar dan yang praktis. Standar dan nilai-nilai kelompok dalam masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku individu. Penyimpangan nilai yang ideal dalam masyarakat seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan menimbulkan persoalan dalam masyarakat. Dalam situasi demikian, kelompok berhadapan dengan problema untuk menjamin ketertiban bila kelompok tersebut ingin mempertahankan eksistensinya
Dalam sistim sosial menurut teori Cybernetic (Soerjono Soekanto), masyarakat mengalami perubahan sosial berdasarkan beberapa aspek yaitu:
a. Budaya.
Aspek budaya dalam perubahan sosial menkontribusikan nilai. Nilai yang dimaksud adalah pembangsaan, pembangsaan agama, pembangsaan iptek, pembangsaan militer, pembangsaan persatuan dan kesatuan.
b. Sosial.
Aspek sosial menkontribusikan integrasi (pengikat). Dalam aspek ini nilai dijadikan sebagai pedoman yang harus dituliskan dalam bentuk hukum, sehingga nilai tersebut dijadikan sebagai pengikat kehidupan bersama. Bentuk hukum yang dimaksud
adalah sistem hukum tidak tertulis (hukum adat), sistem hukum tertulis (Common Law, Anglo Saxon, Sosialis, Islam).
c. Politik.
Aspek politik menkonktribusikan pencapaian tujuan. Dalam mencapai tujuan kehidupan harus terikat dengan aturan dan nilai. Dalam pencapaian tujuan harus menggunakan budaya politik, proses politik, partisipasi politik, komunikasi politik dan struktur politik.
d. Ekonomi.
Masyarakat dalam perubahan sosial dalam mencapai tujuan ekonomi harus menggunakan energi. Energi yang dimaksud harus bersifat liberal, kapitalis, sosialis dan pancasila sehingga akan mengalami pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21113782/Hukum_dan_Perubahan_Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel yang sering dibaca