Minggu, 08 April 2018

Hukum dan Solidaritas Sosial

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si


Teori-teori mengenai masyarakat, berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Dari masa ke masa, teori-teori tersebut mengalami perkembangan dan perubahan bahkan ada yang turut tenggelam bersama dengan bertumbuhnya teori baru (kadang kala para akademisi sering menyebutkan teori lama sudah datang ajalnya). Dalam konteks tersebut, kita tidak boleh menyanggah bahwa perubahanperubahan teori mengenai masyarakat itu terjadi di dalam suatu masyarakat yang dinamis dengan daya pergerakan yang tinggi. Beragam teori mengenai masyarakat itu memperlihatkan bahwa kemampuan masyarakat untuk berubah itulah yang menjadi faktor penting dalam memahami masyarakat. Artinya, masyarakat tidak dapat dimengerti dari suatu variabel, pernyataan, dan asumsi dari sebuah teori saja, melainkan mesti dilihat secara riil dan kontekstual.
Dalam pemikiran Durkheim mengenai solidaritas sosial dalam karyanya The Division Of Labour yaitu secara mekanis dan organis. Kedua terminologi tersebut perlu dipahami dalam kerangka teori-teori Durkheim mengenai masyarakat. Bagi Durkheim, solidaritas banyak di pengaruhi oleh fakta sosial itu memperlihatkan adanya berbagai cara dan usaha manusia untuk membangun suatu komunitas, atau apa yang disebutnya masyarakat.
Lewis Coser (1971) menjelaskan bahwa yang dimaksud Durkheim mengenai fakta sosial adalah suatu ciri atau sifat sosial yang kuat yang tidak harus dijelaskan pada level biologi dan psikologi, tetapi sebagai sesuatu yang berada secara khusus di dalam diri manusia.

Ritzer (2004) juga menjelaskan bahwa fakta sosial, dalam teori Durkheim itu bersifat memaksa karena mengandung struktur-struktur yang berskala luas misalnya undang-undang yang melembaga. Sesuai dengan pernyataan beliau bahwa: Suatu fakta sosial harus dikenal oleh kekuatan memaksanya yang bersifat eksternal yang memaksa atau mampu memaksa individu, dan hadirnya kekuatan ini dapat dikenal kalau tidak diikuti, baik dengan adanya suatu sanksi tertentu maupun sesuatu perlawanan yang diberikan kepada setiap usaha individu yang condong untuk melanggarnya.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21113800/Hukum_dan_Solidaritas_Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel yang sering dibaca