Minggu, 08 April 2018

Pemahaman Dasar Tentang Sosiologi Hukum

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si


Sosiologi Hukum merupakan cabang yang termuda pada pohon ilmu pengetahuan hukum dan usianya yang muda itu tampak pada hasil-hasilnya yang hingga kini masih sedikit (Alpeldoorn, 1983:425). Itu disebabkan karena ilmu pengetahuan yang baru itu harus mempertahankan diri pada dua kancah perang, sebab hak hidupnya sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para ahli Hukum maupun oleh para ahli Sosiologi.
Sosiologi Hukum tidak pertama-tama hendak mempelajari hukum sebagai perangkat norma atau sejumlah kaidah khusus yang berlaku, itu adalah bagian dari kajian-kajian ilmu hukum yang dikonsepkan dan dibataskan sebagai Jurisprudence.
Sosiologi Hukum adalah cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial yang disebut Sosiologi. Kalaupun Sosiologi Hukum juga mempelajari hukum sebagai seperangkat kaidah khusus, maka yang dikaji bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya yang diperlukan untuk menegakkan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala keberhasilan dan kegagalanya (Wignjosoebroto, 2002).
Dibalik semua itu, tidak perlu dipertentangkan konsepsi dasar bagaimana Hukum ataupun Sosiologi mendeterminasi setiap pemahaman yang berlaku didalam terminologi masing-masing. Ada kekhawatiran akan muncul segmentasi metodologis yang semakin membuka jarak egosentris kedua disiplin tersebut semakin melebar. ada pemaknaan yang sangat berarti ketika konstruksi pemahaman Sosiologi Hukum dibangun dengan mengakulturasikan hukum pada ranah subtansi sementara Sosiologi berada pada metodologi yang saling terkait. Alhasil, Sosiologi Hukum sebagai suatu disiplin yang mandiri tidak akan terdeterminasi oleh Hukum maupun Sosiologi bahkan termarjinalkan tapi sebaliknya mampu menjadi disiplin yang memiliki integritas dan kerangka pikir yang konstruktif serta metodologi yang semakin baik.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21113864/Pemahaman_Dasar_Tentang_Sosiologi_Hukum

Sabtu, 07 April 2018

Pendekatan dan Aliran yang Ada Dalam Sosiologi Hukum

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si

Dalam berbagai disiplin ilmu yang ada sudah barang tentu terdapat pendekatan yang dipakai guna mencapai tujuan dari disiplin ilmu tersebut. Pendekatan dipergunakan untuk mempermudah mengkonstruksi struktur pemahaman, dengan memperhatikan ruang lingkup serta objek yang ingin dipahami. Aliran Sosiologis dalam ilmu hukum – yang karena berasal dari pemikiran orang Amerika bernama Roscoe Pound yang dalam bahasa asalnya disebut The Sociological Jurisprudence adalah suatu aliran pemikiran dalam Jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. Aliran dalam Ilmu Hukum ini disebut Sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar seorang hakim bernama Oliver Wendel Holmes perintis pemikiran realisme dalam ilmu hukum yang mengatakan bahwa “sekalipun hukum itu memang benar merupakan sesuatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan menurut imperativ-imperativ logika, namun the life of law has not been logic, it is experience”. Adapun yang dimaksudkan dengan experience oleh Holmes di sini tak lain adalah The social atau mungkin pula The socio-psychological experience. Maka dapatlah dimengerti mengapa dalam Sociological jurisprudence ini sekalipun fokus kajian tetap dalam persoalan kaidah positif (berikut doktrin-doktrinnya yang logis untuk mengembangkan sistem normatif hukum berikut prosedur-prosedur aplikasinya guna kepentingan praktik profesional) faktor-faktor sosiologis lalu secara realistis (dan tak selalu harus secara normatif-positvistik) mesti senantiasa ikut diperhatikan di dalam setiap kajian (Wignjosoebroto, 2002).

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21113908/Pendeketan_dan_Aliran_Yang_Ada_Dalam_Sosiologi_Hukum

Perencanaan Penelitian Sosiologi Hukum

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si

Kata penelitian merupakan terjemahan dari bahasa Inggris: research yang diartikan usaha atau pekerjaan untuk menelusuri/mencari kembali yang dilakukan dengan suatu metode tertentu dan dengan cara cermat, sistematis terhadap permasalahan, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pemecahan/menjawab permasalahan. Penelitian adalah pemeriksaan yang teliti; penyelidikan (Poerwadarminta, 1976). Penelitian juga dapat diartikan sebagai penyaluran hasrat ingin tahu manusia (Suparmoko, 1991).
Penelitian kualitatif adalah salah satu metode penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kenyataan melalui proses berfikir induktif. Dalam penelitian ini, peneliti terlibat dalam situasi dan setting fenomenanya yang diteliti. Peneliti diharapkan selalu memusatkan perhatian pada kenyataan atau kejadian dalam konteks yang diteliti. Setiap kejadian merupakan sesuatu yang unik dan berbeda dengan yang lain karena ada perbedaan konteks.

Tugas peneliti adalah mengumpulkan data dan menyajikannya sedemikian rupa sehingga para informan dibiarkan berbicara sendiri. Tujuannya adalah untuk membuat laporan apa adanya dengan sedikit atau tanpa interpretasi atau campur tangan atas kata-kata lisan informan dan dengnan sedikit atau tanpa penafsiran atas pengamatan yang dilakukan oleh para peneliti sendiri. Walau kelompok peneliti ini berpendapat bahwa pandangan informan tentang realitas tidak mencerminkan ”kebenaran”, namun pendapat subjek dilaporkan secara spontan dan penuh makna.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21113944/Perencanaan_Penelitian_Sosiologi_Hukum

Artikel yang sering dibaca