Sabtu, 07 April 2018

Sejarah Dan Perkembangan Sosiologi Hukum

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si

Dilihat dari sudut historis istilah Sosiologi Hukum untuk pertama kali digunakan oleh seorang Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkembangannya Sosiologi Hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran-pemikiran para ahli pemikir, baik dibidang Filsafat Hukum, ilmu hukum maupun Sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan tetapi berasal dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat yang tidak banyak berbeda. Betapa besarnya pengaruh filsafat hukum dan ilmu hukum terhadap pembentukan Sosiologi Hukum, nyata sekali dari ajaran-ajaran beberapa mazhab dan aliran yang memberikan masukan-masukan pada Sosiologi Hukum.
Masukan yang diberikan dari aliran dan mazhab sangat berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung bagi Sosiologi Hukum. Sosiologi Hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupkan ilmu sosial yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup,singkatnya Sosiologi Hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat.
Aristoteles di Zaman Purba (385-322 SM) dan Montesquieu di jaman modern (1689-1755) adalah hampir mendekati hukum metodis. Aristoteles mengemukakan keseluruhan masalah-masalah yang semestinya harus dipecahkan; Montesquieu, yang dipengaruhi oleh “fisika sosial” dari Hobbes dan Spinoza telah menghilangkan prasangka-prasangka kesusilaan pada telaahan berdasarkan kepada pengamatan empiris secara sistematis (Johnson, 1994; 71). Dengan demikian untuk memahami arti keadilan Aristoteles terlebih dahulu menggambarkan berbagai macam hukum positif, dalam hubunganya yang nomos (tata tertib sosial yang benar-benar efisien), Philia (sociality atau solidaritas sosial) dan kelompok-kelompok tertentu, dan negara hanya merupakan mahkotanya.

tulisan lengkap saya dapat dilihat dengan klik link berikut ini:
https://www.academia.edu/21114016/Sejarah_Dan_Perkembangan_Sosiologi_Hukum

PENCIPTAAN SUMBERDAYA MANUSIA YANG BERKARAKTER

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si

Hanya menunggu beberapa waktu di akhir 2015, bangsa Indonesia akan segeramemasuki era baru dalam kehidupan global di kawasan Asia Tenggara yang dikenaldengan nama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), keadaan dimana setiap individudiharus memiliki kemampuan survive yang lebih tinggi, akibat terbukanya kran basisproduksi  dan kesatuan pasar di kawasan Asean. Maka tak heran bila seorang lulusanmagister dengan kemampuan terbatas lebih mengkhawatirkan situasi yang akan terjadi,bila dibanding tukang pijat dengan penghasilan fluktuatif namun lebih menjanjikan. Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi parapencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhanakan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalamrangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatantertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untukmencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapatmemunculkanrisiko ketenagakarejaanbagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan danproduktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dariMalaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendirimembuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN1Dalam keberlanjutan menghadapi MEA, Pendidikan semakin berperan pentinguntuk menentukan partisipasi suatu negara dalam MEA, setidaknya ada porsi pentingketika pendidikan bersinggungan dengan proses penciptaan sumberdaya manusia. Makakausalitas ini menghasilkan konklusi terhadap pentingnya suatu pendidikan.  Pandanganklasik melihat pendidikan sekedar menjadi alat reproduksi kelas sosial ekonomi2,keinginan seseorang memasuki jenis sekolah sesuai derajat sosial ekonomi orangtuauntuk memegang posisi tertentu dalam struktur kelas masyarakat asalnya. Pendidikansebagai alat reproduksi kelas membuka peluang mobilitas sosial vertical.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://osf.io/xnc93/

Teori-teori Sosiologi Hukum

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo. M.Si



Teori berasal dari kata theoria dalam bahasa Latin yang berarti ‘perenungan’, yang pada gilirannya berasal dari kata thea dalam bahasa Yunani yang berarti ‘cara atau hasil pandang adalah suatu konstruksi di alam ide imajinatif manusia tentang realitas-realitas yang ia jumpai dalam pengalaman hidupnya.
Adapun yang disebut pengalaman ini tidaklah hanya pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia dari alam kehidupannya yang indrawi, tetapi juga diperoleh dari alam kontemplatif-imajinatifnya, khususnya dalam ilmu pengetahuan yang berobjek manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya.
Apapun sumbernya, apakah pengalamannya yang indrawi ataukah pengalamannya yang kontemplatif-imajinatif murni, teori itu adalah suatu himpunan konstruksi yang dibangun oleh konsep-konsep yang berada di alam ide imajinatif manusia, Berada di alam imajinatif, teori adalah gambaran atau hasil penggambaran secara reflektif fenomena yang dijumpai dalam alam pengalaman indrawi manusia, dibangun dengan bahan-bahan pembangun yang sebagaimana kita ketahui disebut konsep.
Betullah apa yang dikatakan secara ringkas dalam kepustakaan berbahasa Inggris, seperti yang telah dikatakan di awal bab ini, bahwa concepts is the building blocks of theories. Didefinisikan dalam rumusan yang demikian, berbicara tentang ‘teori’, tak pelak lagi orang niscaya akan diperjumpakan dengan dua macam realitas. Yang pertama adalah realitas in abstracto yang berada di alam idea yang imajinatif, dan yang kedua adalah padanannya yang berupa realitas in concreto yang berada di alam pengalaman yang indrawi.

untuk mengikuti kajian lengkap saya, silahkan copy link tautan berikut ini: 
https://www.academia.edu/21114204/Teori-teori_Sosiologi_Hukum

Artikel yang sering dibaca